Polisi Amankan 27 Motor Balap Liar di Mamuju, Dikembalikan Setelah Lebaran

Sulawesi Barat

Polisi Amankan 27 Motor Balap Liar di Mamuju, Dikembalikan Setelah Lebaran

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 25 Mar 2023 12:20 WIB
Polresta Mamuju, Sulawesi Barat mengamankan 27 motor yang dipakai balap liar.
Polresta Mamuju, Sulawesi Barat mengamankan 27 motor yang dipakai balap liar. Foto: Dok. Istimewa
Mamuju -

Sebanyak 27 sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi. Kendaraan yang mengganggu Kamtibmas di bulan Ramadan itu nantinya akan dikembalikan setelah Lebaran.

"(Motor disita) tidak dikembalikan langsung ke pemiliknya tetapi sepeda motornya akan dikandangkan sampai selesai Lebaran," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).

Herman menjelaskan puluhan sepeda motor tersebut disita di 2 lokasi berbeda saat digunakan balap liar di dalam Kota Mamuju pada Sabtu pagi (25/3). Polisi langsung turun ke lokasi usai menerima aduan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Balap liar ini selalu meresahkan pengguna jalan di Pasar Baru dan Pantai Arteri. Jadi sangat mengganggu masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban," terangnya.

Herman menambahkan tidak ada pemilik motor yang diamankan dalam giat tersebut. Namun sejumlah kendaraan yang disita bisa diambil usai Lebaran dengan syarat pemilik membuat surat pernyataan yang dilengkapi dengan dokumen pelengkap seperti STNK dan SIM.

ADVERTISEMENT

"Orangnya tidak diamankan, cuma sepeda motor. Pemilik motor yang rata-rata masih di bawah umur nanti harus datangkan orang tua. Sama kembali memasang komponen asli kendaraannya seperti spion, plat nomor, dan knalpot bogar menjadi standar," jelasnya.

Pihaknya pun berharap razia ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku balap liar. Herman juga meminta agar para orang tua dapat mendukung polisi dalam penanganan aksi balap liar dengan memberikan pengawasan ketat kepada anak-anaknya.

"Kita harap orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat lagi dalam kegiatan apapun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan pada saat mengendarai kendaraan agar mematuhi aturan lalulintas," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads