"Ya pelaku ini ditawari bawa sabu ke Sulteng, karena butuh uang buat akikahan anaknya pelaku bersedia," jelas Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).
Penangkapan TL berawal dari informasi akan adanya penyelundupan narkoba berasal dari Malaysia. Hingga pada Rabu (22/3) tepatnya di Jembatan Bongkok Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur polisi berhasil meringkus TL.
"Setelah melakukan penyelidikan anggota berhasil mengamankan satu orang yang dicurigai, setelah dicek identitasnya pelaku merupakan warga Mandar, Sulbar," Kata Ibnu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan sabu 417 gram yang disembunyikan di dalam jeriken kosong yang telah dimodifikasi oleh sang pengirim dari Malaysia.
"Kita bongkar dan ditemukan sehelai kain baju yang dilakban dan di bawahnya dilapisi potongan spon. Setelah kain baju tersebut dibuka ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan sabu 417 gram," terangnya.
Rencananya TL akan berangkat ke Morowali, Sulteng menggunakan jalur transportasi laut dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Parepare dan selanjutnya mendatangi BY.
"Jadi pelaku ini belum ada diberikan upah maupun ongkos jalan, dan dia juga tidak kenal dengan orang yang memberikannya sabu saat di Nunukan," ungkapnya
Atas temuan itu TL kemudian digiring ke Polres Nunukan guna proses penyelidikan. Kepada polisi TL mengaku mendapat tawaran membawa sabu dari rekannya BY yang ada di Sulteng dan dijanjikan upah untuk biaya akikah anaknya.
"Untuk besar upahnya pelaku tidak tau, karena pelaku kepepet butuh uang jadi diambil tawaran itu, sebab pelaku mengaku dua bulan bekerja sebagai buruh perusahaan kayu keras dirasanya kurang untuk pulang kampung," bebernya.
Hingga kini, polisi masih memburu BY rekan TL yang berada di Morowali dan rekannya yang menyerahkan sabu kepada TL saat berada di Nunukan.
"Untuk BY sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sedang TL kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/asm)