"Dari pemeriksaan. Dia (ER) mengaku sudah 2 bulan pakai, edarkan juga," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada detikcom, Kamis (23/3/2023).
Herman mengatakan, saat diperiksa ER juga mengaku barang narkoba jenis sabu yang diterimanya merupakan paket yang dikirim dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan mobil travel. Namun ER beralasan tidak mengetahui identitas pengirim.
"Dia bilang dari Palu. Kita mau lakukan pengembangan (kasus) cuman dia bilang dia tidak tahu siapa yang kirimkan," ujarnya.
Kepada polisi, ER juga mengaku mengedarkan sabu di 2 kabupaten di Sulbar. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk diproses lebih lanjut.
"Dia (pelaku) edarkan di Mateng dan Mamuju," terang Herman.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap ER dan MF di Mamuju. ER mengaku sebagai cucu Wabup Mateng.
"Dalam pemeriksaan itu ER mengaku sebagai cucu dari Wabup (Mamuju Tengah) yang masih aktif di Sulbar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (35) dan MF (33). Mereka ditangkap di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu (22/3).
Kedua pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di saku celana sebanyak 6 saset yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan satu buah kaca pyre.
(ata/asm)