Wakil Bupati Mateng Bantah Klaim Pengedar Narkoba Ditangkap di Sulbar Cucunya

Sulawesi Barat

Wakil Bupati Mateng Bantah Klaim Pengedar Narkoba Ditangkap di Sulbar Cucunya

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 14:58 WIB
Dua pengedar narkoba di Sulbar ditangkap, MF (kiri) ER (kanan).
Dua pengedar narkoba di Sulbar ditangkap, MF (kiri) ER (kanan). Foto: Dok. Istimewa
Mamuju -

Wakil Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Muh Amin Jasa membantah klaim seorang pengedar narkoba berinisial ER (35) yang mengaku sebagai cucunya. Amin Jasa menyebut hanya memiliki hubungan keluarga jauh dengan istri pelaku.

"Yang bersangkutan itu bukan cucu saya itu, neneknya istrinya (pelaku) itu saya bersepupu," ungkap Amin Jasa saat dihubungi detikcom, Kamis (23/3/2023).

Amin Jasa mengatakan dia dan pelaku ER tidak memiliki hubungan keluarga. Pernyataan ER yang mengaku sebagai cucu dinilai telah merusak nama baiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong diluruskan itu, merusak nama itu. Sekali lagi yang bersangkutan itu bukan cucu saya, dia itu orang lain," terangnya.

Dia pun mengaku heran ER mengaku sebagai cucunya. Padahal saat ini cucu-cucunya masih menempuh pendidikan sekolah dasar (SD).

ADVERTISEMENT

"Cucu saya itu masih sekolah dasar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Mamuju. Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (35) dan MF (33) yang ditangkap di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu (22/3).

"Keduanya kita amankan saat berada di dalam mobilnya di Mamuju. Dua pelaku ini beralamat di Mamuju Tengah," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Kepada polisi, pelaku mengaku memakai dan mengedarkan sabu di 2 Kabupaten di Sulbar. Pelaku ER bahkan mengaku sebagai cucu Wabup Mateng.

"Dalam pemeriksaan itu ER mengaku sebagai cucu dari Wabup (Mamuju Tengah) yang masih aktif di Sulbar," jelasnya.

Kedua pelaku yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads