Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan sanksi tegas terhadap 7 mahasiswa yang ditetapkan tersangka tawuran antar fakultas berupa drop out (DO). Sementara 1 tersangka yang merupakan cleaning service terancam dipecat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin. Dia mengaku akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan di Unhas buntut tawuran mahasiswa Fakultas Peternakan (Fapet) dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) itu.
"Kami kan di kampus akan mengikuti peraturan," kata Ruslin kepada detikSulsel, Kamis (23/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, sebelum resmi menjadi masuk Unhas, seluruh mahasiswa menandatangani pakta integritas. Mereka juga secara otomatis terikat dalam peraturan lain yang berlaku di Unhas.
"Pertama semua mahasiswa ada pakta integritasnya pada saat masuk Unhas. Kemudian ada juga tata tertib, peraturan rektor, itu akan kami tindak lanjuti juga," ujar Ruslin.
Ruslin lantas menyebut untuk mahasiswa yang ditetapkan tersangka diancam sanksi tertinggi berupa drop out. Sementara seorang cleaning service yang juga tersangka terancam dipecat.
"Sudah pasti kalau sudah melanggar pakta integritas, tata tertib, peraturan rektor, ya pasti ada sanksi akademiknya. Tertinggi drop out," kata Ruslin.
"(Untuk cleaning service) ada juga proseduralnya, itu masuk ke ranah bidang SDM. Kemungkinan juga akan diberhentikan," imbuhnya.
Tawuran Fapet Vs FIKP Dikecam
Ruslin menegaskan Unhas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan. Aksi para tersangka dinilai tidak beretika hingga brutal.
"Unhas sangat tidak toleransi dengan tindak kekerasan. Karena itu kan sudah tidak beretika itu. Caranya kalau sudah brutal seperti itu kan bukan mahasiswa," tegas Ruslin.
Menurutnya, sebagai mahasiswa mereka semestinya menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Namun Ruslin menilai apa yang mereka lakukan justru menunjukkan diri sebagai orang yang tidak terdidik.
"Iya (harus beri contoh yang baik). Jangan kayak anak yang tidak terdidik kan. Dan rektor sangat tidak mentoleransi kekerasan di kampus," ujarnya.
Atas dasar itu, Unhas mengaku siap menindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kampus. Makanya pihaknya turut melibatkan kepolisian dalam mengusut tawuran tersebut.
"Karena kemarin kalau kami tidak melibatkan pihak berwajib, karena sudah ada pidana yang bentrokan kedua, pasti akan berbalas lagi karena ada merasa dirugikan," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
8 Orang Tersangka Tawuran
Polisi menetapkan 7 mahasiswa dan seorang cleaning service sebagai tersangka buntut tawuran antar fakultas di Unhas. Delapan tersangka telah ditahan oleh penyidik.
"Kalau tersangka ada 8," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Senin (20/3).
Ketujuh mahasiswa masing-masing dari Fapet dan FIKP Unhas. Para tersangka dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama.
"Ada 5 dari studi peternakan dan 2 dari kelautan Unhas. Semua pidana pengeroyokan," kata Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ridwan mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Kita masih mendalami lagi apakah (masih) ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," katanya.