Jaksa kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 1 miliar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AD. Dia merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
"Tim penyidik Kejari Soppeng kembali menetapkan AD sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. AD merupakan rekanan yang berasal dari Soppeng," kata Kajari Soppeng Salahuddin kepada detikSulsel, Kamis (23/3/2023).
Salahuddin mengatakan, proyek yang dikerjakan AD merupakan proyek tahun 2017 dengan anggaran kurang lebih Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel. Di sisi lain perusahaan AD juga sering dipinjam oleh AR, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain kerja proyek, perusahaan AD juga dipinjam sama tersangka sebelumnya AR. Saat ini AD sementara dilakukan pemeriksaan kesehatan, karena berdasarkan keterangan dokter AD memiliki penyakit," sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar itu. Apalagi sejauh ini sudah ada 23 orang saksi diperiksa, sebagian dari bendahara pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, kontraktor, dan pengawas lapangan.
"Penyidikan terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada 6 perusahaan yang diperiksa, dan hanya 1 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan seluruhnya. 5 perusahaan lainnya hanya dipinjam," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Soppeng sejauh ini sudah menetapkan 3 orang tersangka. Dua sebelumnya yakni rekanan berinisial H, dan Arsad yakni PPTK di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel.
Namun Arsad mengalami gejala stroke saat ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng sebagai tahanan titipan kejaksaan. Dia dilarikan ke RS Latemmamala dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Untuk diketahui, tersangka mengaku meminjam beberapa perusahaan orang lain saat mengerjakan proyek jalan tersebut. Namun pemilik perusahaan tidak mengetahui dipakai untuk apa oleh tersangka. Dari 3 Perusahaan yang dipinjam di antaranya CV Jaya Utama, CV Agung Utama, dan CV Resky Utama.
"Dia cari perusahaan dan dia kendalikan 3 perusahaan tersebut. Sedangkan semua Direktur Perusahaan tidak mengetahui mau dipakai perusahaannya untuk kegiatan apa," ucap Musdar.
(asm/hsr)