Remaja pria berinisial JS (17) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap lantaran diduga mencabuli bocah 12 tahun dengan berpura-pura menjadi polisi. Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Bitung.
"Terduga pelaku sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Aksi polisi gadungan itu terjadi di Kecamatan Maesa Kota Bitung, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke tempat wisata bersama dirinya. Setibanya di lokasi, pelaku lantas mengajak korban untuk memotret dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku mengajak korban dengan alasan untuk memotret korban," kata dia.
Selanjutnya pelaku membawa korban secara paksa ke semak-semak. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.
"Saat tiba di lokasi yang dituju, korban diduga ditarik paksa oleh pelaku ke semak-semak kemudian diduga dicabuli," lanjutnya.
Meski begitu, aksi pelaku tak berlangsung lama karena korban berteriak meminta tolong. Pelaku yang ketakutan aksinya diketahui warga sekitar lalu membekap mulut korban, dan langsung membawanya lalu menurunkannya di pusat Kota Bitung.
"Pelaku langsung membekap mulut korban kemudian kembali mengantarkannya dengan sepeda motor dan menurunkannya di Pusat Kota Bitung," ujarnya.
Selanjutnya korban menceritakan tentang peristiwa tersebut kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan peristiwa tersebut di Polres Bitung pada Senin (20/3) lalu.
"Orang tua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos-kosan, di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Selasa (21/3) sekitar pukul 02.50 Wita.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,"tuturnya.
(asm/ata)