Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Sulbar, 1 Pelaku Ngaku Cucu Wabup Mateng

Sulawesi Barat

Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Sulbar, 1 Pelaku Ngaku Cucu Wabup Mateng

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 23 Mar 2023 08:40 WIB
Narkotika Sabu bubuk, detikfoto/hasan alhabshy
Foto: Hasan Alhabshy
Mamuju - Polisi menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu pelaku mengaku sebagai cucu Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng).

"Keduanya kita amankan saat berada di dalam mobilnya di Mamuju. Dua pelaku ini beralamat di Mamuju Tengah," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (35) dan MF (33). Mereka ditangkap di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu (22/3).

"Sebanyak 2 target operasi (TO) sudah terungkap semua," kata Herman.

Kedua pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di saku celana sebanyak 6 saset yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan satu buah kaca pyre. Saat diperiksa, ER mengaku cucu dari wakil bupati Mamuju Tengah.

"Dalam pemeriksaan itu ER mengaku sebagai cucu dari Wabup (Mamuju Tengah) yang masih aktif di Sulbar," terang Herman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ER memang memiliki hubungan keluarga dengan Wabup Mamuju Tengah. Saat ini keduanya sudah berada di Polres Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Iya memang ada hubungan keluarga," ungkapnya.

Kedua pelaku yang diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.


(hsr/asm)

Hide Ads