Remaja berinisial DR (21) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan polisi usai membacok rekannya, S (20). Pelaku kesal dipukul oleh korban saat keduanya pesta miras bersama.
"Sebelum terjadinya penganiayaan tersebut, pelaku dan korban sebelumnya mengkonsumsi minuman keras bersama namun korban melakukan pemukulan kepada pelaku sehingga pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini kepada detikcom, Rabu (22/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi Kelurahan Selumit Pantai tepatnya di belakang Hotel Taufik, Tarakan, Senin (20/3) pukul 19.30 Wita. Korban awalnya dipukul oleh pelaku sehingga dia mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu pelaku lari dan mengambil sebilah parang setelah itu terjadilah perkelahian, dan sajam pelaku mengenai kepala dan bagian badan," terangnya
Akibat penyerangan itu, S mengalami luka bacok di bagian kepala, sedangkan bagian tubuh korban tak terjadi luka karena hanya mengakibatkan baju korban sobek.
"Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Khomaini.
Beberapa jam kemudian polisi mendapatkan laporan dan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Hingga pada pukul 22.30 Wita, polisi mengamankan DR di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo.
"Sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian, untuk modusnya pelaku ini kesal karena ditantang berkelahi, saat itu kondisi korban dalam pengaruh miras," bebernya.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(hmw/sar)