Polisi di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 21 koli kosmetik ilegal asal Malaysia. Pemilik kosmetik, wanita inisial HS (42) turut diamankan.
"Jumlah kosmetik Ilegal yang kita amankan ada 21 koli, begitu juga pemiliknya kita amankan," jelas Kapolsek KSKP IPDA Sri Djayanti saat dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2023).
Terungkapnya penyelundupan kosmetik ilegal itu berawal laporan buruh angkut yang berada di Dermaga Pelabuhan Malundung, Tarakan pada Sabtu (11/2). Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat berada di lokasi, kami menemukan mobil pikap yang sedang menurunkan karung berisi kosmetik ilegal yang dibawa pelaku, dua Koli sudah berada di dalam speed," terangnya.
Sri Djayanti mengungkapkan, 21 koli kosmetik ilegal itu rencananya dibawa menggunakan kapal cepat ke Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng). Suami pelaku berinisial IR (49) disebut sudah menunggu di Manado untuk menjemput barang tersebut.
"Jadi malam itu rencananya mau ditaruh di speed (kapal cepat). Karena kapalnya masih berlabuh, mau dibawa ke kapal," ungkap Sri Djayanti.
Kepada polisi, HS mengaku mendapatkan kosmetik Ilegal dari Tawau, Malaysia. Barang tersebut disimpan di dalam rumahnya, kemudian diantar ke Pelabuhan Malundung dengan bantuan buruh angkut.
"Jadi pengakuan pelaku pengiriman kosmetik ilegal ini sudah yang kedua kali, modusnya barang itu awalnya disimpan di dalam rumah setelah itu baru dikirim ke Toli-toli menggunakan kapal," bebernya.
Sri Djayanti menerangkan kosmetik ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek. Jika diuangkan harga kosmetik tersebut mencapai Rp 300 juta.
"Jumlah kosmetiknya itu ada 10.507 picis. Diperkirakan kalau diuangkan hampir Rp 300 juta," paparnya.
Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap IR, suami dari HS yang berada di Manado.
"Untuk pelaku IR sudah kita tetapkan sebagai DPO, dan untuk HS dan barang bukti sudah kita amankan di Polres guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/hmw)