Pria berinisial JM (47) di Gorontalo ditangkap atas kasus pencurian 28 unit sepeda motor. Modus pelaku terbilang sederhana yakni seolah-olah meminjam kendaraan korbannya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti motor NMax beserta pelaku JM dan sekarang diamankan di kantor polisi," kata Kanit Jatanras Subdit 3 Polda Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Aharianja kepada detikcom, Rabu (22/3/2023).
Faisal menjelaskan, pelaku terakhir kali melancarkan aksinya di sekitar Hotel Lomboto Gorontalo, Selasa (28/2). Saat itu pelaku berpura-pura meminjam dan ingin mengetes motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi modusnya ini hanya meminta untuk mengetes motor korban setelah itu dibawa kabur," jelasnya.
Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh korban ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku JM ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah, Kelurahan Toboli, Kecamatan Parigi Moutong pada Senin (20/3).
"Hasil interogasi kami pelaku melakukan aksinya di 28 TKP. Sebelumnya juga pelaku ini pernah menjalani hukuman penjara 3 kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada 22 Desember 2022," paparnya.
Faisal menambahkan pelaku saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami terkait adanya korban lain atas kejahatan pelaku.
"Untuk pasal pidana belum bisa kami sampaikan masih sementara didalami penyelidikan siapa tahu masih ada lagi korban berikut," tuturnya.
(sar/hmw)