Pria di Gorontalo Bawa Sabu dari Sulteng Ditangkap

Gorontalo

Pria di Gorontalo Bawa Sabu dari Sulteng Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 22:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Pria di Gorontalo ditangkap bawa sabu. (Rifkianto Nugroho)
Gorontalo -

Pria berinisial SL (25) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"SL kami amankan bersama barang bukti di bawah ke Mapolres Pohuwato guna dilakukan pengembangan," papar Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/3/2023).

Renly mengatakan, SL pun diringkus di wilayah Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato pada Minggu (19/3). Kasus ini terungkap terungkap setelah pihaknya menyelidiki laporan terkait pelaku dari Sulteng yang hendak menyelundupkan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang turun melakukan penyelidikan pun mendapati satu pemuda dengan ciri-ciri serupa yang diinformasikan warga. Pihaknya pun melakukan penggeledahan.

"Tim kami segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. terhadap SL, petugas menemukan barang haram sabu-sabu tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

"SL berasal dari Sulteng kami menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, dan 3 buah sedotan," urai Renly.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut untuk dikonsumsi pelaku sendiri. Namun pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas pengungkapan kasus ini.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pohuwato. SL dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," terangnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads