2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Auditor BPK RI Diperiksa Hari Ini

Kota Makassar

2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Auditor BPK RI Diperiksa Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 10:05 WIB
Sidang kasus dugaan suap Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus dugaan suap Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar - Sidang kasus dugaan suap Auditor Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Gilang Gumilar Cs kembali digelar hari ini. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik dan Andy Sonny akan diperiksa dalam persidangan kali ini.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (21/3/2023), sidang berlangsung di ruang sidang utama Harifin A Tumpa. Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual.

"Yohanes dan Andi Sonny," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Zainal Abidin kepada detikSulsel di lokasi.

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa dua terdakwa lainnya pada Kamis (16/3) lalu. Mereka adalah Gilang Gumilar dan Wahid Ikhsan Wahyuddin.

"Sama seperti kemarin (terdakwa Gilang dan Wahid diperiksa) terkait surat dakwaan kita," katanya.

4 Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M

Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat.

Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, keempat terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang dari Edy Rahmat yang bersumber dari para kontraktor yaitu John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias Haji Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal, Rendy Gowary, Andi Sudirman.

"Para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan terkait pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," tutur Asri.

"Pemberian uang sejumlah Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah) tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa selaku Pemeriksa pada BPK RI yang dapat mengkondisikan atau mengatur hasil temuan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Dinas PUTR Sulsel," katanya.

Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa disebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


(hmw/sar)

Hide Ads