Bejatnya Pria Makassar Sebar 6 Video Asusila Selingkuhan

Kota Makassar

Bejatnya Pria Makassar Sebar 6 Video Asusila Selingkuhan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Minggu, 19 Mar 2023 07:30 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Makassar - Pria berinisial RMT di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebarkan 6 video asusila bersama selingkuhannya inisial H di media sosial. Pelaku nekat menyebar video mesum tersebut karena tak terima diputuskan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sabtu (18/3/2023), jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan keduanya berkenalan saat anak mereka satu tim sepak bola pada tahun 2020. Hubungan keduanya begitu dekat hingga mereka melakukan hubungan badan.

H kemudian memutuskan hubungan dengan RMT pada tahun 2022. Hal tersebut dilakukan H karena mengetahui bahwa RMT belum bercerai dengan istrinya.

"Korban merasa telah dibohongi oleh terdakwa karena terdakwa mengaku sudah melakukan pengurusan perceraian dengan istrinya, namun hingga bulan Juni 2022 istri terdakwa telah melahirkan sehingga saksi korban H memutuskan hubungannya dengan terdakwa," kata jaksa dalam dakwaannya.

RMT yang sakit hati kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila bareng selingkuhannya itu. RMT ternyata tak hanya mengancam, dia benar-benar menyebar video-video tersebut ke media sosial.

"Terdakwa membuat akun TikTok bernama Panjang1483 dan membagikan/memposting/mengupload foto saksi korban H yang sedang mengenakan bra dan celana dalam berwarna hitam," kata jaksa.

Selain di media sosial, RMT juga menyebarkan 6 video asusilanya bareng wanita H kepada 2 orang rekannya melalui WhatsApp pada 17 November 2022 lalu. Video yang dikirim pun memiliki durasi yang berbeda-beda.

"Terdakwa mengirimkan video berhubungan terdakwa dengan saksi korban H berdurasi satu menit, video berdurasi 12 (dua belas) detik, video berdurasi 2 (dua) menit 50 (lima puluh) detik, video berdurasi 15 (lima belas) detik, video berdurasi 22 (dua puluh dua) detik dan video berdurasi 9 (Sembilan) detik ke saksi M Yusuf dan saksi Agung Sedayu melalui WhatsApp secara pribadi," kata jaksa.

Perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini sudah bergulir di PN Makassar. RMT terancam penjara selama 4 tahun seperti diatur pada Pasal 32 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


(hsr/ata)

Hide Ads