Kenal Lewat Facebook, Pria di Makassar Jual Pacarnya ke Hidung Belang

Kota Makassar

Kenal Lewat Facebook, Pria di Makassar Jual Pacarnya ke Hidung Belang

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 16:27 WIB
Escort or paid woman lying on bed in brothel. Man paying money for sex worker at night. Hooker with customer. Sexy lady with sugar daddy. Prostitution concept. Private striptease show.
Foto untuk ilustrasi TPPO: Getty Images/iStockphoto
Makassar -

Pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FF tega menjual pacarnya, WLN (14) ke pria hidung belang. FF berpacaran dengan korban setelah 7 hari berkenalan di Facebook.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi di Hotel Bahagia, Jalan Buru No 23-25 Kota Makassar pada Selasa (4/10/2022) lalu. FF awalnya mengajak korban bertemu pertama kali (2/10/2022) lalu.

"FF alias Daus mengajak anak korban ke Hotel Bahagia di Jalan Buru untuk menginap yang mana saat itu terdakwa diantar oleh saudara M," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, Sabtu (18/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di hotel, FF menyuruh korban tidur di hotel. Sementara FF turun ke lobi hotel dan bertemu sekuriti hotel yang bernama Sumar untuk menyampaikan masalahnya bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan bayar hotel tersebut.

Sekuriti itu kemudian menawarkan dirinya untuk berhubungan badan dengan WLN dan bersedia memberikan sejumlah uang. FF kemudian menyetujui ide itu.

ADVERTISEMENT

"FF langsung menuju ke kamar untuk memberitahukan kepada anak korban tentang kemauan Sumar," katanya.

Setelah itu, FF memiliki ide untuk menjual lagi pacarnya ke pria hidung belang melalui aplikasi kencan. Dia pun menggunakan handphone milik sekuriti Sumar untuk mencari pelanggan.

Kasus ini kemudian terungkap setelah FF melihat postingan yang menyebut korban WLN dilaporkan hilang. Dia lalu segera menghubungi keluarga korban.

Keluarga korban yang mendatangi korban di hotel kemudian mengetahui tindak pidana TPPO yang dilakukan FF. Keluarga pun melaporkan FF ke polisi.




(hmw/hsr)

Hide Ads