Pria berinisial BA (38) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai menganiaya dan mencabuli siswi SMP berinisial AR (13). Pelaku mengaku kesal lantaran ayah korban tak bayar utang dan kabur saat ditagih.
"Benar terjadi tindak pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku, korbannya merupakan pelajar siswi SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan pada Selasa (14/3) pukul 18.00 Wita. Saat itu, BA datang ke rumah korban berniat menyita barang-barang di rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku itu awalnya berniat mengambil barang-barang yang ada di rumah korban, karena ayah korban memiliki hutang dan saat ditagih pelaku ayah korban ini kabur," terangnya.
Saat akan mengambil barang di dalam rumah, BA kemudian mengurungkan niatnya karena melihat AR yang berada di dalam kamar mandi. BA pun mencabuli AR.
"Saat itu leher korban di tarik oleh pelaku dan dilanjutkan melakukan pencabulan," ujar Ali.
Korban sempat melawan hingga pelaku memukulnya di bagian wajah. Meski demikian korban terus melawan dan berteriak hingga didengarkan warga di sekitar rumahnya.
"Setelah berteriak itu lah warga sekitar datang dan mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian itu ke kami," bebernya.
Kepada polisi, BA mengaku perbuatan cabul yang dilakukannya itu akibat kesal terhadap ayah korban yang kerap kabur saat ditagih utang.
"Ngakunya kesal kepada ayah korban, dan saat melihat korban timbul niat pelaku melakukan pencabulan," kata Ali.
Atas perbuatannya, BA kini telah ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hmw)