Mahasiswa di Bitung Ditangkap gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Sulawesi Utara

Mahasiswa di Bitung Ditangkap gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 09:22 WIB
Pelaku penyebar foto syur mantan pacar di Bitung diciduk di rumahnya.
Foto: Pelaku penyebar foto syur mantan pacar di Bitung diciduk di rumahnya. (Dok. Istimewa)
Bitung -

Mahasiswa berinisial TP (21) di Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial ST (25). Pelaku mengaku sakit hati lantaran diputuskan oleh korban.

"Pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Jules menjelaskan foto syur mantan pacarnya didapat pada 2020 lalu. Saat itu, korban dan pelaku masih berpacaran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengambil foto korban saat keduanya berada di salah satu tempat kos, di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, Sulut. Namun pelaku baru menyebarkan foto tersebut pada Jumat (17/2), lalu.

"Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak terima dengan perbuatannya, korban kemudian membuat laporan ke Polres Bitung. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Matuari pada Kamis (16/3) sore.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah handphone.

"Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads