Dua pria berinisial AM (18) dan FB (20) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) karena membawa narkoba jenis sabu seberat 99,6 gram. Kedua pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Pemberantasan BNNK Polman, terkait adanya pelintas yang membawa narkotika jenis sabu," kata Kepala BNNK Polman Syabri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/3/2023).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Poros Polman-Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, sekira pukul 22.00 Wita, Senin (13/3) lalu. Syabri mengatakan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti ketika diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tim pemberantasan mendekati orang tersebut, salah satunya membuang berupa benda yang terbungkus lakban berwarna hitam ke semak-semak," paparnya.
Penangkapan keduanya sempat beredar dalam rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video beredar, kedua pelaku tertelungkup di jalan sembari petugas memperlihatkan dua bungkusan plastik bening berisi sabu.
"Saat itu juga tim pemberantasan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut," ungkap Syabri.
Berdasarkan hasil interogasi, Syabri menyebut narkotika jenis sabu diperoleh pelaku dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka diketahui baru menjemput sabu seberat 99,6 gram tersebut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diduga narkotika jenis sabu seberat 99,6 gram. Kedua orang tersebut mengaku baru saja dari kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan untuk menjemput narkotika jenis sabu," pungkas Syabri.
Kedua pelaku kini diamankan di Kantor BNNK Polman. Tim Pemberantasan BNNK Polman masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di daerah ini yang melibatkan kedua pelaku.
(sar/asm)