Fakta-fakta Polisi di Bone Lecehkan 2 Wanita Sedang Tidur hingga Dikira Kecoa

Fakta-fakta Polisi di Bone Lecehkan 2 Wanita Sedang Tidur hingga Dikira Kecoa

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 16 Mar 2023 08:40 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Bone -

Oknum polisi bernama Briptu Andi Andri alias AA (38) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas laporan dugaan pelecehan terhadap 2 wanita yang sedang tidur di puskesmas. Awalnya korban merasa ada kecoa di kakinya.

Kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Bone pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua korban masing-masing berinisial AS (42) dan MR (45).

Korban kemudian melaporkan Briptu Andi ke polisi dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU. Briptu Andi diketahui bertugas di Polsek Patimpeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AA oknum anggota Polri. Dia bertugas di Polsek Patimpeng," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra, kepada detikSulsel, Selasa (14/3).

Dirangkum detikSulsel, Kamis (16/3/2023), berikut fakta-fakta polisi di Bone lecehkan 2 wanita sedang tidur hingga dikira kecoa:

ADVERTISEMENT

1. Korban Merasa Ada Kecoa Merayap di Kakinya

Ipda Rayendra menjelaskan kedua korban sementara menginap di Puskesmas Kahu lantaran suami AS sedang menjalani perawatan. Saat itu, kedua korban tidur berdekatan di ruang perawatan.

"Korban MR merasa ada kecoa yang merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa, kecoa ternyata tidak ada," sebutnya.

Menurut Rayendra, MR kemudian kembali tidur, sekitar kurang lebih setengah jam kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. AS juga merasakan hal yang sama ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.

"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.

2. Briptu Andi Ditangkap Propam

Briptu Andi langsung diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban. Pelaku dijemput di rumahnya.

"Pelaku sudah diamankan. Kita langsung amankan tadi pagi," kata Kapolres Bone Arief Doddy Suryawan kepada detikSulsel, Selasa (14/3).

"Tadi sudah ada di Propam. Saya lihat tadi bersama Kasi Propam," sebutnya.

Doddy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Briptu Andi terbukti melakukan pelecehan.

"Pasti ada sanksinya. Intinya sekarang ditangani di Propam," tegasnya.

3. Briptu Andi Bantah Lakukan Pelecehan

Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar mengatakan Briptu Andi membantah melakukan pelecehan terhadap 2 wanita di puskesmas. Briptu Andi mengaku saat itu hanya ke toilet.

"Dari pengakuan oknum tidak melecehkan dan membantah. Dia bilang cuma mau ke toilet," kata Ahyar kepada detikSulsel, Rabu (15/3).

Ahyar menegaskan pihaknya tetap akan mendalami dugaan pelecehan tersebut. Penyidik Propam Polres Bone akan memeriksa 2 wanita yang diduga menjadi korban pelecehan itu.

"Makanya kita mau periksa korbannya dan saksinya. Paling sebentar kita datangi karena jaraknya kurang lebih 100 km," sebutnya.

"Saya ini baru mau lidik ada apa keberadaannya (Briptu AA) itu di Puskesmas. Yang penting sementara lidik ini," sambung Ahyar.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

4. Terancam PTDH Jika Terbukti Lecehkan 2 Wanita

Briptu Andi terancam sanksi pelanggaran kode etik anggota Polri. Briptu Andi pun terancam demosi fungsi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti, kode etik itu. Kami sementara mendalami kasus ini," kata Ahyar.

Ahyar mengatakan sanksi akibat pelanggaran kode etik beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.

"Kalau terbukti sanksinya ada demosi fungsi yang tetap di lingkup Polres Bone, ada juga demosi pindah ke luar Polres Bone, ada juga penundaan pangkat. Paling berat itu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," terangnya.

5. Briptu Andi Anak Anggota DPRD

Briptu Andi merupakan anak anggota DPRD Bone. Meski demikian polisi tetap akan memproses kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Briptu Andi.

"Dia (AA) anak anggota DPRD Bone," kata Ahyar.

Ahyar menegaskan kasus ini tetap diusut secara transparan. Dia menegaskan kasus dugaan pelecehan ini sudah menjadi atensi pimpinan.

"Kasus ini kami atensi betul. Perintah pimpinan segera diproses," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads