"Kalau memang terbukti, kode etik itu," kata Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
"Kalau terbukti sanksinya ada demosi fungsi yang tetap di lingkup Polres Bone, ada juga demosi pindah ke luar Polres Bone, ada juga penundaan pangkat. Paling berat itu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Ahyar mengatakan, sanksi akibat pelanggaran kode etik yang bisa diterima Andi Andri tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dia juga mengatakan saat ini pihaknya masih sedang mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Kami sementara mendalami kasus ini," katanya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan. Penyidik Propam Polres Bone juga akan memeriksa korban dan saksinya untuk memastikan kasus dugaan pelecehan itu.
"Kita agendakan periksa korban hari ini, cuman katanya masih trauma. Jarak polres juga ke Polsek Kahu 100 km," sebutnya.
Untuk diketahui Andi Andri pernah ditangkap pada tahun 2020. Dia mengamuk di kantor Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bone saat rekannya ditangkap karena narkoba.
Saat itu, Andri dikenakan sanksi disiplin. Dia menjalani masa hukuman selama 21 hari di Mapolres Bone.
(urw/ata)