Duduk Perkara Wanita Makassar Teriaki Tetangga Muslim Kafir dan Bau Tanah

Duduk Perkara Wanita Makassar Teriaki Tetangga Muslim Kafir dan Bau Tanah

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 17 Mar 2023 10:15 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Wanita bernama Zum Zum Zumi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meneriaki tetangga, Abdul Rasyid dengan sebutan kafir dan bau tanah. Perbuatan itu membuat Zum harus berurusan dengan hukum.

Abdul melaporkan Zum atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan Abdul telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks. Sidang perdana akan digelar pada Senin (20/3) mendatang.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi di depan rumah Zum di Kelurahan Barombong, Tamalate pada Kamis 30 September 2021 lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Abdul selaku pemilik perumahan awalnya menerima keluhan dari warga bahwa sisa bahan material pot bunga di depan rumah Zum yang terlalu keluar ke jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi itu membuat warga kesulitan saat melintas. Abdul kemudian langsung memindahkan sisa material pembuatan pot bunga tersebut.

Zum yang baru pulang ke rumahnya kemudian memergoki Abdul memindahkan material tersebut. Saat itu, Zum tidak menghiraukan Abdul, dia bahkan langsung masuk ke rumahnya dan menutup pintu pagarnya.

ADVERTISEMENT

"Saksi korban melihat Terdakwa berada di atas mobilnya sehingga saksi korban langsung mengucapkan salam, selanjutnya Terdakwa turun dari mobilnya namun tidak menjawab salam saksi korban melainkan Terdakwa menutup pintu pagarnya yang dimana saat itu saksi korban sedang berada di luar selanjutnya saksi korban mengatakan "marahki bu" namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung mengunci pintu pagarnya dan masuk ke dalam rumahnya," ujar jaksa.

Abdul kemudian melanjutkan memindahkan sisa material pot bunga Zum yang berada di pinggir jalan. Tak berselang lama suami Zum datang dan menyapa Abdul hingga mereka bersalaman. Namun Zum kembali keluar dari rumahnya dan meneriaki Abdul.

"Kemudian Terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas/negatif sambil menunjuk-nunjuk saksi korban dengan mengatakan "ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau matimi," ujarnya.

Jaksa dalam dakwaannya memaknai perkataan Zum saat itu sebagai kalimat yang tidak sopan. Abdul merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina dan tidak menerima perbuatan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Perbuatan Zum disebut melanggar Pasal 310 KUHP Ayat 1. Dia pun terancam hukuman penjara sembilan bulan.




(hsr/hmw)

Hide Ads