"Kalau memang terbukti, kode etik itu. Kami sementara mendalami kasus ini," kata Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Ahyar menegaskan, sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti Andi Andri beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.
"Kalau terbukti sanksinya ada demosi fungsi yang tetap di lingkup Polres Bone, ada juga demosi pindah ke luar Polres Bone, ada juga penundaan pangkat. Paling berat itu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Ahyar menambahkan, terduga pelaku sudah diamankan. Penyidik Propam Polres Bone juga akan memeriksa korban dan saksinya untuk memastikan kasus dugaan pelecehan itu.
"Kita agendakan periksa korban hari ini, cuman katanya masih trauma. Jarak polres juga ke Polsek Kahu 100 km," sebutnya.
Untuk diketahui Andi Andri pernah ditangkap pada tahun 2020. Dia mengamuk di kantor Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bone saat rekannya ditangkap karena narkoba.
Andri dikenakan sanksi disiplin. Dia menjalani masa hukuman selama 21 hari di Mapolres Bone.
(hmw/sar)