Penegasan Polisi Tak Setop Kasus Remaja Pemerkosa Siswi SMP Bone hingga Tewas

Penegasan Polisi Tak Setop Kasus Remaja Pemerkosa Siswi SMP Bone hingga Tewas

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 16 Mar 2023 06:40 WIB
Terduga pelaku pemerkosa siswi SMP di Bone diperiksa di Polres Bone.
Foto: Terduga pelaku pemerkosa siswi SMP di Bone saat diperiksa di Polres Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Remaja berinisial AM (15), tersangka pemerkosa siswi SMP hingga akhirnya tewas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipulangkan. Namun polisi menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman memastikan proses hukum terhadap AM tetap berjalan. Saat ini polisi sedang menyiapkan berkas perkaranya.

"Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan," kata Boby kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boby menjelaskan, tersangka AM dipulangkan lantaran masa penahanannya sudah habis. Namun dia menegaskan bukan berarti proses hukum terhadap AM juga ikut terhenti.

"Memang kita sudah tangguhkan pelaku anak, karena UU mengatur itu batasnya hanya 15 hari. Tapi tetap diproses hukum. Kalau jaksa sudah menganggap berkas perkaranya lengkap otomatis kita akan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia lantas mencontohkan perbedaan penahanan orang dewasa di atas 18 tahun dengan masa penahanan anak. Hal tersebut diatur alam Pasal 24 KUHAP, yakni penyidik dapat melakukan penahanan selama 60 hari dengan rincian penahanan penyidik paling lama 20 hari.

Selanjutnya apabila diperlukan penambahan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum paling lama 40 hari.

"Beda dengan kasus anak, mengingat masa penahanan pelaku anak hanya 15 hari maka penyidik harus merampungkan berkas perkara kurang 15 hari. Belum lagi dikurangi waktu penelitian oleh jaksa maka penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya sekitar seminggu," paparnya.

Maka dari itu, Boby berharap seluruh masyarakat bersabar menunggu proses perkaranya. Penyidik berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam waktu cepat.

"Rencananya besok berkas perkara akan dikirim kembali ke jaksa," ucapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tersangka AM Dipulangkan

Polisi sebelumnya memulangkan AM, remaja yang memperkosa siswi SMP di Bone hingga tewas. Polisi mengatakan masa penahanan tersangka sudah habis.

"Sekarang tersangka sudah dikembalikan ke orang tuanya pada tanggal 8 Maret. Masa penahanannya sudah habis," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Senin (13/3).

Rayendra mengatakan masa penahanan AM maksimal tujuh hari dari penyidik. Selanjutnya bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," sebutnya.

AM ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. AM merupakan teman sekolah korban.

"Kami sudah tetapkan 1 tersangka. Inisialnya AM yang merupakan teman sekolah korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (23/2).

Boby mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum korban diterima oleh penyidik. Kemudian dilanjutkan gelar perkara.

"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads