Polisi Tetap Proses Hukum Remaja Pemerkosa Siswi SMP Bone Meski Dipulangkan

Polisi Tetap Proses Hukum Remaja Pemerkosa Siswi SMP Bone Meski Dipulangkan

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 17:35 WIB
Terduga pelaku pemerkosa siswi SMP di Bone diperiksa di Polres Bone.
Foto: Terduga pelaku pemerkosa siswi SMP di Bone saat diperiksa di Polres Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Polisi menegaskan remaja berinisial AM (15), tersangka pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap diproses hukum meski sudah dipulangkan. Polisi menyebut saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara AM.

"Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).

Boby mengatakan proses hukum terhadap AM tetap berjalan meskipun sudah tidak ditahan lagi. AM dipulangkan karena masa penahanannya sudah habis. Namun bukan berarti proses hukum terhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita sudah tangguhkan pelaku anak, karena UU mengatur itu batasnya hanya 15 hari. Tapi tetap diproses hukum. Kalau jaksa sudah menganggap berkas perkaranya lengkap otomatis kita akan tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka," terangnya.

Boby menambahkan, masa penahanan orang dewasa di atas 18 tahun dengan anak berbeda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP yang mengatur penyidik dapat melakukan penahanan selama 60 hari dengan rincian penahanan penyidik paling lama 20 hari.

ADVERTISEMENT

Sementara apabila diperlukan penambahan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh jaksa penuntut umum paling lama 40 hari.

"Beda dengan kasus anak, mengingat masa penahanan pelaku anak hanya 15 hari maka penyidik harus merampungkan berkas perkara kurang 15 hari. Belum lagi dikurangi waktu penelitian oleh jaksa maka penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya sekitar seminggu," jelasnya.

Boby berharap seluruh masyarakat bersabar menunggu proses perkaranya. Penyidik berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam waktu cepat.

"Rencananya besok berkas perkara akan dikirim kembali ke jaksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memulangkan AM remaja yang memperkosa siswi SMP di Bone hingga tewas. Polisi mengatakan masa penahanan tersangka sudah habis.

"Sekarang tersangka sudah dikembalikan ke orang tuanya pada tanggal 8 Maret. Masa penahanannya sudah habis," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Senin (13/3).

Masa penahanan AM maksimal tujuh hari dari penyidik kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," sebutnya.




(asm/sar)

Hide Ads