Polisi menetapakan satu tersangka terkait siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku adalah remaja inisial AM (15) dan merupakan teman sekolah korban.
"Kami sudah tetapkan 1 tersangka. Inisialnya AM yang merupakan teman sekolah korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (23/2/2023).
Boby mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum korban diterima oleh penyidik. Kemudian dilanjutkan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul. Selain itu, penyidik meminta rekam medik korban dan meminta keterangan dokternya," sebutnya.
Boby menambahkan, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan.
"Sampai saat ini baru 1 tersangka, nanti kita dalami lagi. Tersangka langsung ditahan," tegasnya.
"Untuk pelaku disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," sambung Boby.
Kronologi Korban Meninggal
Diberitakan sebelumnya, siswi kelas 3 SMP di Bone menjadi korban pemerkosaan pada akhir bulan Januari tahun 2023. Korban diduga mengalami kerasan seksual yang diduga dilakukan oleh teman dekat korban.
"Kejadian tersebut diduga terjadi di akhir Januari. Diduga dilakukan di salah satu rumah kosong yang tidak jauh dari tempat korban bersekolah yang terletak di Kelurahan Ujang Tanah, Kecamatan Cenrana," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar Ridwan kepada detikSulsel, Senin (20/2).
Ridwan menjelaskan, awalnya keluarga korban tidak mengetahui hal tersebut. Namun korban mengalami deman tinggi dan merasa sakit pada kemaluan korban.
"Pihak keluarga menanyakan apa yang telah terjadi pada diri korban, tetapi korban tidak mau bicara dan merasa ketakutan. Korban hanya menyebut nama terduga pelaku inisial AM, namun dia tidak menjelaskan mengenai perbuatan terduga pelaku terhadap dirinya," sebutnya.
Ridwan menuturkan pada Senin, 6 Februari 2023 korban dirawat di Puskesmas Cenrana selama 3 hari namun tidak ada perubahan mengenai sakit yang diderita korban. Pihak keluarga kemudian berinisiatif memulangkan korban ke rumah.
Kemudian pada 11 Februari 2023 keluarga korban berencana akan melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Tetapi setelah sampai di Polres Bone korban mengalami demam tinggi sehingga pihak keluarga disarankan oleh pihak kepolisian agar korban dirawat dulu rumah sakit.
"Atas petunjuk tersebut korban di antar ke RS M Yasin Bone. Korban dirawat selama 5 hari hingga kemudian menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 16 Februari," jelas Ridwan.
Pada Senin, 20 Februari 2023 orang tua korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Surat laporannya: LP/127/II/2023/SPKT/Res Bone tertanggal 20 feb 2022.
(hsr/hmw)