Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penolakan tambang di Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala desa setempat Muhammad Taiyep dan 21 warga diperiksa secara maraton.
"Hari ini Pak Desa (Muhammad Taiyep) mulai kita periksa," kata Kanit Tahban Polres Pinrang Ipda Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Kaharuddin mengatakan pihaknya juga sudah memanggil ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bababinanga. Namun mereka belum bisa memenuhi panggilan kepolisian lantaran berhalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan bertahap, ada yang berhalangan (BPD Bababinanga)" ujarnya.
Selain Kades Bababinanga, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 warga. Namun, hanya 15 orang yang berkesempatan hadir.
"Ada sekitar 15 barangkali yang hadir sebentar dari 21 yang awalnya kita panggil," ucapnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap warga tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Jadi itu bersifat klarifikasi terhadap warga ini. Sebagai saksi atas laporan sebelumnya dari Andi Renreng," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha tambang menuding Kades dan BPD Bababinanga, memalsukan tanda tangan warga yang menolak rencana eksplorasi tambang pasir. Pihaknya lantas melaporkan hal itu ke polisi.
"Itu bukan masyarakat yang saya laporkan tetapi pemerintah setempat. Di sini BPD dan kepala desa sebab memalsukan tanda tangan masyarakat," ungkap Komisaris PT Pinra Talabangi, Andi Renreng kepada detikSulsel, Selasa (28/2).
Sebelumnya, polisi juga mengaku menerima laporan dari pengusaha tambang. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini tengah diselidiki.
"Iya, ada (laporan) dari PT Pinra Talabangi atas nama Andi Renreng," ungka Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi, Senin (27/2).
(asm/sar)