Pengusaha tambang menuding kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memalsukan tanda tangan warga yang menolak rencana eksplorasi tambang pasir. Pihaknya lantas melaporkan hal itu ke polisi.
"Itu bukan masyarakat yang saya laporkan tetapi pemerintah setempat. Di sini BPD dan kepala desa sebab memalsukan tanda tangan masyarakat," ungkap Komisaris PT Pinra Talabangi, Andi Renreng kepada detikSulsel, Selasa (28/2/2023).
Andi menjelaskan, pihaknya sempat datang ke Desa Bababinanga untuk menemui warga. Saat momen itu, dia berencana melakukan sosialisasi terkait rencana eksplorasi kawasan tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ke sana mau laporkan bahwa saya mau datang sosialisasi dan kasih saya waktu. Jadi belum sosialisasi," bebernya.
Pihaknya juga menghubungi Ketua BPD Desa Bababinanga, Aliyas agar mengumpulkan warga, namun tidak ada yang mau hadir. Kades Bababinanga, Muhammad Taiyep juga ia konfirmasi untuk mendatangkan warga.
"Saya sampaikan Ketua BPD bahwa saya mau tetapi dia bilang tidak ada masyarakat mau. Jadi saya berhenti mi tidak ke sana lagi," paparnya.
"Saya bicara memang soal tambang tetapi bukan itu intinya, saya minta pak desa fasilitasi dan dia bilang tidak ada warga mau datang jadi saya berhenti," imbuhnya.
Dirinya juga membantah saat hadir di lokasi warga langsung meninggalkan lokasi.
"Tidak benar bahwa itu masyarakat bubar satu per satu. Mereka justru pulang setelah saya pulang. Jadi bohong jika saat saya datang dan orang pulang satu per satu," jelasnya.
Belakangan setelah rencana kedatangannya untuk sosialisasi, kemudian ada tanda tangan penolakan terhadap tambang yang akan masuk. Menurut Andi, di dokumen penolakan tersebut pihak kades dan BPD melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Bisa dicek itu banyak tanda tangan palsu atau tidak (tanda tangan penolakan terhadap tambang yang akan masuk). Biar orang bodoh juga tahu," jelasnya.
Dia menegaskan dasarnya dalam pengolahan tambang pasir ini, tidak akan menyalahi aturan. Dia beralasan semua langkah-langkah akan dijalankan sesuai dengan peraturan undang undang dan peraturan daerah Kabupaten Pinrang.
"Komitmen kami dalam memberikan kontribusi setiap penjualan dari hasil penambangan pasir, ada nilai dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
BPD Bantah Tanda Tangan Palsu
Ketua BPD Bababinanga, Aliyas membantah bahwa tanda tangan penolakan atas tambang yang dikirim ke Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel pada 31 Januari 2023 lalu palsu. Dia menjelaskan kalau ada tanda tangan yang mirip, itu karena mereka masih di keluarga yang sama.
"Jadi itu yang dianggap pemalsuan orangnya siap semua karena itu satu keluarga semua. Jadi misalnya suami tanda tangan ikut mi juga disitu anaknya (tanda tangan sama) sebab mereka satu rumah," jelasnya.
Terkait adanya laporan dari PT Pinra Talabangi ke kepolisian terhadap pengurus BPD dan kades, dia menyampaikan semuanya akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun Aliyas juga meminta ada dokumen soal tambang dari pihak PT Pinra Talabangi yang dihadirkan.
"Andi Renreng yang melaporkan pemalsuan jadi kami ikuti saja proses hukum tetapi kami mimta dokumen yang dia masuk sosialisasi ke masyarakat. Jadi kalau tidak siap dokumen kami juga tunda ke Polres juga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengaku jika menerima laporan dari pengusaha tambang. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang saat ini tengah diselidiki.
"Iya, ada (laporan) dari PT Pinra Talabangi atas nama Andi Renreng," ungka Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi, Senin (27/2).
(sar/sar)