Kondisi Mengenaskan Terduga Pelaku Pelecehan di Gowa Usai Tewas Dikeroyok

Kondisi Mengenaskan Terduga Pelaku Pelecehan di Gowa Usai Tewas Dikeroyok

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 20:51 WIB
Polres Gowa merilis kasus pengeroyokan dan pembunuhan.
Foto: Polres Gowa merilis kasus pengeroyokan dan pembunuhan. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Gowa -

Pria bernama Mansur Daeng Seha (46) terduga pelaku pelecehan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas mengenaskan usai dikeroyok 13 orang. Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Ada banyak lukanya namun hasil autopsi belum saya pegang," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).

Bahtiar mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi. Namun dia mengungkapkan korban mengalami luka di belakang kepala hingga tembus tengkorak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya luka belakang kepala hingga tembus tengkorak, namun hasil autopsi belum saya pegang," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Gowa Reonald Simanjuntak mengatakan 13 orang pelaku yang mengeroyok korban hingga tewas. Saat ini, pihaknya telah mengamankan 8 orang dari 13 pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan 8 dari 13 pelaku," ujar Reonald kepada wartawan, Senin (13/3).

Kedelapan pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial E (32), T (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24) dan KN (28). Reonald menegaskan pihaknya masih mengejar lima orang pelaku lainnya.

"Dari delapan masih ada 5 lagi yang akan kami lakukan pengejaran, dan dari delapan ini ke depannya akan kita lakukan rekonstruksi, ya untuk memperkuat gugatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri," paparnya.

Reonald juga menuturkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Namun pembunuhan ini disebut didalangi dua pelaku inisial E dan T.

"2 orang (yang merencanakan pembunuhan), saudara E dan saudara T," tutur Reonald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 170 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

"Kami penyidik dapat menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Namun kami lapis dengan pasal 170 secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads