Pria bernama Mansur Daeng Seha (46) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dikeroyok usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Delapan pelaku pembunuhan kini sudah ditangkap polisi.
"Kami amankan 8 dari 13 pelaku," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Kedelapan pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial E (32), T (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24) dan KN (28). Reonald mengatakan, kelima terduga pelaku masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari delapan masih ada 5 lagi yang akan kami lakukan pengejaran, dan dari delapan ini ke depannya akan kita lakukan rekonstruksi, ya untuk memperkuat gugatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri," paparnya.
Reonald mengatakan, para pelaku punya peran berbeda. Namun pembunuhan ini disebut didalangi dua pelaku inisial E dan T.
"2 orang (yang merencanakan pembunuhan), saudara E dan saudara T," tutur Reonald.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan rekonstruksi kasus untuk memperjelas peran para pelaku. Sekaligus untuk pengembangan penyidikan.
"Kita perlu rekonstruksi saudara E membacok kepala bagian belakang, terus T itu yang membacok tangannya dan bagian bagian punggungnya, kemudian ada beberapa lagi melemparkan batu dan memukul menggunakan batu," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 170 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Kami penyidik dapat menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Namun kami lapis dengan pasal 170 secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya.
Para pelaku kini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita total 15 barang bukti dari tangan pelaku maupun di lokasi kejadian perkara, baik berupa balok kayu hingga senjata tajam jenis samurai.
Dipicu Dugaan Pelecehan Seksual
Diketahui, pembunuhan terhadap Mansur Daeng Seha (46) terjadi di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Gowa, pada Senin, (6/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu rumah korban diserang sejumlah orang.
Reonald mengatakan, insiden ini dipicu kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mansur terhadap perempuan inisial RAJ (16).
"Ini tersulut karena dimana saudari RAJ melaporkan dirinya telah telah dilecehkan oleh korban yang telah meninggal dunia saudara almarhum Mansur," papar Reonald.
Dugaan pelecehan itupun membuat keluarga RAJ tersulut emosi hingga belakangan merencanakan pembunuhan terhadap Mansur.
"Adek atau saudari dari tersangka E itu menyampaikan bahwa saudari RAJ itu perempuan telah dilecehkan oleh almarhum saudara Mansur yaitu sebagai korban," tuturnya.
Reonald menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual itu juga masih didalami. Bahkan RAJ yang saat ini berstatus saksi bisa dijadikan tersangka jika ikut merencanakan pembunuhan itu.
"Tidak menutup kemungkinan itu semua bisa terjadi di buktikan nanti pada rekonstruksi yang akan dilakukan nanti, dan keterangan-keterangan mereka selanjutnya," sebutnya.
Reonald berharap keluarga kedua belah pihak bersabar dan tidak main hakim sendiri di tengah penyelidikan polisi. Sementara kelima pelaku yang masih buron diminta menyerahkan diri.
"Kita sampaikan kepada masyarakat sekitar agar percayakan kami dari pihak polisi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Tidak boleh main hakim sendiri, percayakan kepada Polres Gowa untuk menangani," pungkasnya.
(sar/sar)