Dokter Pakai Visum Bodong Berujung Warga Dipidana di Bitung Disanksi 1 Bulan

Sulawesi Utara

Dokter Pakai Visum Bodong Berujung Warga Dipidana di Bitung Disanksi 1 Bulan

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 22:25 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memberikan sanksi disiplin terhadap dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bernama dr Tassya Fransisc.
Sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memberikan sanksi disiplin terhadap dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bernama dr Tassya Fransisc. Foto: Dok. Istimewa
Bitung -

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), memberikan sanksi disiplin terhadap dokter di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), bernama dr Tassya Fransisc. Surat Tanda Registrasi (STR), dr Tassya dicabut selama satu bulan gegara membuat visum bodong terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung warga dipidana.

"Menjatuhkan sanksi pada pelaku satu berupa pencabutan STR selama satu bulan," kata Majelis Ketua Dr dr Rudy Sapoelete saat membacakan amar putusan dalam sidang disiplin yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Sulut, Senin (14/3/2023).

Dalam sidang tersebut majelis ketua menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melalukan pelanggaran disiplin. Adapun keputusan tersebut berlaku sejak putusan itu dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan saudara teradu ditemukan pelanggaran disiplin profesi. Putusan ini mulai berlaku sejak dibacakan MKD," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan MKDKI itu dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Provinsi Sulut yang menjadi teradu salah satu dokter di RS Budi Mulia Bitung, dr Tassya Fransisc. Sementara pihak pengadu Cecilia Audrey Irawan.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, pihak pengadu Cecilia Audrey Irawan mengaku kecewa dengan putusan dari MKDKI. Pasalnya dokter yang bersangkutan hanya diberikan sanksi disiplin berupa pencabutan STR selama satu bulan.

Menurutnya, sanksi tersebut tidak membuat teradu jera atas perbuatan yang selama ini dilakukan. Pasalnya sudah terbukti yang bersangkutan bersalah karena menggunakan visum bodong atau menandatangani blangko visum kosong.

"Kami merasa keberatan karena apa yang dilakukan dokter ini sangat fatal sekali, karena telah menandatangani blangko visum kosong, dan tanpa melakukan pengecekan," katanya.

"Putusan satu bulan ini saya rasa tidak akan memberikan efek jera, karena akan ada korban-korban lagi. Akan ada visum-visum bodong lagi, karena kalau hanya satu bulan seperti hanya liburan saja," tutur dia.

Cecilia pun meminta supaya masalah ini bisa menjadi perhatian serius dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Republik Indonesia (RI) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya mohon kepada Kemenkes, IDI untuk menindaklanjuti ini. Karena visum ini ditandatangani di atas blanko kosong, dan tidak disertai surat permintaan visum yang dapat diproses oleh dokter," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma bersama 16 anggota Polri lainnya di Polda Sulut dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan menetapkan tersangka pelaku KDRT atas nama Andre Irawan dengan hasil visum bodong.

Warga yang melaporkan AKBP Alam dan 16 anggota Polri lainnya ke Propam ialah Cecilia Audrey, yang merupakan kakak dari tersangka Andre. Laporan ke Propam terdaftar dengan Nomor: SPSP2/5763/IX/2024/Bagyanduan, pada Kamis 24 September 2022.

"Adik saya dipidana untuk sebuah KDRT dengan satu alat bukti berupa visum. Dimana visum ini adalah visum yang beda nama, beda umur, beda identitas berdasarkan KTP pelapor," kata Cecilia kepada detikcom, Rabu (12/10/2022).




(ata/ata)

Hide Ads