Orang tua (Ortu) siswa berinisial AC (51) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya guru SD bernama Alfian hingga bahu kirinya patah. Pelaku menganiaya Alfian lantaran anaknya pernah terlibat perkelahian dengan anak korban.
"Benar, pria AC sudah ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang guru di Palopo," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
Alvin mengungkapkan, AC ditetapkan tersangka setelah alat bukti cukup. Pelaku diduga balas dendam kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti. Motifnya itu karena anak tersangka ini pernah berkelahi dengan anak korban," ungkap Alvin.
Saat ini kata Alvin, tersangka AC masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Palopo. AC disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sementara masih dalam pemeriksaan lebih lanjut ya. Kita sangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AC melakukan penganiayaan terhadap guru bernama Alfian di depan sekolah di wilayah Kecamatan Wara Utara, Palopo, Jumat (10/3) sekitar pukul 09.30 Wita.
AC tiba-tiba datang mendorong Alfian hingga terjatuh. Alfian menyebut pelaku saat itu masih sempat menantangnya untuk melapor ke polisi.
Saat terjatuh, bahu kirinya langsung mengenai trotoar jalan hingga membuat bahu kirinya mengalami patah tulang dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian itu turut disaksikan sejumlah siswa.
"Iya bahu kiri saya patah. Sekarang dirawat di RSUD dr Palemmai Tandi Palopo," kata Alfian kepada detikSulsel, Sabtu (11/3).
Alfian menuturkan, dirinya dan pelaku memang pernah bermasalah. Namun masalah tersebut sudah ditangani Dinas Pendidikan Palopo dan dianggap telah selesai.
"Sebelumnya memang ada permasalahan, namun itu sudah selesai. Dinas Pendidikan juga sudah turun menengahi," imbuhnya.
(sar/ata)