Oknum Polisi di Balikpapan Diduga Pasok Sabu ke Bandar Narkoba Ditangkap

Kalimantan Timur

Oknum Polisi di Balikpapan Diduga Pasok Sabu ke Bandar Narkoba Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 16:47 WIB
Oknum anggota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Brigpol RZ (43) ditangkap bersama bandar narkoba berinisial AR (49).
Foto: Oknum anggota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Brigpol RZ (43) ditangkap bersama bandar narkoba berinisial AR (49). (dok.istimewa)
Balikpapan -

Oknum anggota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial Brigpol RZ (43) ditangkap bersama bandar narkoba berinisial AR (49). Brigpol RZ diduga menjadi pemasok narkoba ke AR.

"Betul, kami tangkap AR salah satu bandar besar di wilayah Gunung Bugis, dan RZ anggota kepolisian Polresta Balikpapan," ujar Kabubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa kepada detikcom, Selasa (14/3/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AR di apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan pada Rabu (1/3) malam. Saat itu AR ditangkap sebelum melakukan transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AR kami tangkap di sebuah apartemen dan saat digeledah didapati 1 paket sabu seberat 0,47 gram yang disimpannya di dalam dompet," terangnya.

Polisi pun menggiring AR ke rumahnya dan kembali mendapatkan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram. Saat diinterogasi AR menyebut barang tersebut didapatkan dari anggota polisi berinisial RZ.

ADVERTISEMENT

"AR mengaku barang itu didapat dari RZ, dimana RZ memberikan dua paket sabu tersebut di kawasan BJBJ (MT Haryono dalam) di dekat warung bakso," jelasnya.

Kepada polisi, RZ mengaku baru pertama kali memasok sabu tersebut kepada AR. Namun Musliadi mengatakan belum diketahui dari mana sabu tersebut didapatkan RZ.

"Kalau pengakuannya dia baru sekali ini, tapi untuk barangnya didapat di mana, ini masih kami selidiki. RZ belum menyampaikannya kepada kami. Termasuk alasan dia memasok sabu belum diketahui," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk RZ akan diproses di Propam Polda Kaltim," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads