Terpidana kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro dan hidro (PLTMH) Barru, Hamka Bin Tuwo ditangkap usai buron sejak 12 tahun silam. Perbuatan Hamka merugikan negara Rp 194 juta.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi mengatakan kasus ini berawal dari pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Dusun Waruwue Desa Harapan, Kabupaten Barru tahun 2008 silam. Hamka Bin Tuwo merupakan rekanan proyek.
"Negara mengalami kerugian sebesar Rp.194.485.800.00," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi mengatakan, Hamka sudah resmi menjadi terpidana sejak 2011 silam. Namun saat itu Hamka kabur dan tak menjalani putusan.
"Sudah ada putusan inkrah. Maka dia kita eksekusi," kata Soetarmi.
Hamka ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (7/3) pukul 15.00 Wita.
Soetarmi mengatakan pihaknya memang terus fokus mengejar para buron yang ada dalam daftar Kejati Sulsel dan Kejari sejajaran.
"Kita meminta mana buronan-buronan semua kabupaten kota, dibukalah data itu daftar buron," katanya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan" imbuhnya.
(hmw/ata)