Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.400 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Manado

Sulawesi Utara

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.400 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Manado

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 14 Mar 2023 13:55 WIB
Polisi mengamankan 2.400 botol minuman keras (miras) cap tikus di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Foto: Polisi mengamankan 2.400 botol minuman keras (miras) cap tikus di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut). (dok.istimewa)
Jakarta -

Polisi mengamankan 2.400 botol minuman keras (miras) cap tikus di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Miras tersebut diduga hendak diselundupkan wanita bernama Vita ke wilayah Kepulauan Talaud.

"Pemeriksaan oleh Sat Narkoba, kami hanya amankan barang bukti dan sopir yang antar," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Sugeng mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait kapal penumpang tujuan Kepulauan Talaud membawa ribuan miras pada Senin (13/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Tim Delta yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang kemudian mendatangi Pelabuhan Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Delta ROTR Satuan Polresta Manado yang sedang melaksanakan mobile menerima informasi bahwa adanya upaya menyelundupkan minuman keras jenis cap tikus ke Talaud melalui sebuah kapal penumpang," tuturnya.

Lanjut Sugeng, dari hasil penyelidikan ditemukan kapal penumpang KM Gregorius tujuan Kepulauan Talaud memuat minuman keras sebanyak 34 karung dengan rincian masing-masing karung berisi 3 dus Aqua 600 ml. Keseluruhan miras tersebut diperkirakan berjumlah kurang lebih 2.400 botol.

ADVERTISEMENT

"Ke semuanya disimpan di dalam sebuah kamar penumpang yang berada di dek 3 kapal tersebut," imbuhnya.

Sugeng menambahkan miras tersebut diangkut ke dalam kapal oleh 3 orang buruh angkut. Ketiga buruh tersebut mengaku dibayar oleh wanita bernama Vita, namun yang bersangkutan tidak di lokasi.

"Saat ditemukan minuman tersebut baru saja diangkut ke dalam kapal oleh 3 orang buruh angkut dan sesuai pengakuan mereka bahwa mereka dibayar oleh seorang wanita bernama Vita," katanya.

Polisi kemudian menyita miras tersebut kara para buruh yang diminta mengangkut ke dalam kapal tidak bisa memperlihatkan izin edar. Selain itu, pemiliknya tidak berada di lokasi sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

"Saat ditanyakan izin mengedarkan minuman tersebut, mereka tidak mengetahui soal itu, sehingga tim melakukan upaya penyitaan atas barang itu," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads