Kurir 1 Kilogram Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Sulawesi Tenggara

Kurir 1 Kilogram Sabu di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 13 Mar 2023 11:46 WIB
Pria berinisial DA (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,165 kilogram.
Foto: Pria berinisial DA (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,165 kilogram. (dok.istimewa)
Kendari -

Pria berinisial DA (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,165 kilogram. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku dengan total berat bruto 1.165 gram," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Ferry mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di beberapa titik di Kecamatan Kambu, Kendari pada Rabu (1/2). Tim Opsnal Subdit 1 Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Rabu (8/3) sekitar pukul 21.30 Wita di TKP pertama di sebuah rumah kos-kosan," ungkapnya.

Polisi mengamankan sabu seberat 412 gram saat menangkap pelaku di kos-kosan. Selanjutkan polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan sabu seberat 753 gram.

ADVERTISEMENT

"Di TKP kedua polisi mengamankan 13 saset berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 753 gram," kata Ferry.

Ferry menuturkan pelaku merupakan warga Kabupaten Konawe. Dia berperan sebagai kurir mengedarkan barang haram bermodus sistem tempel di sejumlah lokasi di Kendari.

"Modus pelaku mengedarkan sabu dengan cara tempel di suatu tempat," terangnya.

Ferry mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kemudian diamankan di Satresnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads