Warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terlibat tawuran menggunakan senjata tajam (sajam). Insiden itu mengakibatkan 1 orang tewas hingga 3 lainnya ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, bentrokan ini diduga dipicu saat salah satu kelompok diteriaki gerombolan pemotor. Kelompok lain yang tidak terima, langsung mendatangi mereka dengan membawa sajam.
"Kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik kemudian mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga sajam," kata Jules kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden itu terjadi di kompleks Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara, pada Minggu (12/3) sekitar pukul 00.10 Wita. Kedua kelompok sempat terlibat cekcok hingga bentrokan pun pecah.
"Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," tambahnya.
Jules melanjutkan, saat itu salah satu warga yang memegang bambu ditebas oleh tiga orang. Korban pun mendapat luka tikaman di sejumlah tubuhnya.
"Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam 2 kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut," kata Jules.
Menurut Jules, ketiga pelaku langsung kabur usai menikam korban. Sementara korban yang sempoyongan berlari ke arah rekannya.
"Korban terus berlari hingga akhirnya ia langsung jatuh di jalan dan kemudian datang teman-temannya membawa korban ke rumah sakit. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Jules menambahkan, pihaknya langsung bergerak mencari para pelaku pascakejadian. Adapun ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KT (24), AR (15) dan FN (19).
Dua terduga pelaku yaitu pria berinisial KT dan AR masing-masing ditangkap di rumahnya di Kelurahan Wewelen 4 jam setelah kejadian. Sementara pria inisial FN menyerahkan diri.
"Saat ini ketiga terduga pelaku beserta 2 buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(sar/sar)