Lapas Samarinda Usul Grasi 8 Napi yang Divonis Seumur Hidup ke Presiden

Kalimantan Timur

Lapas Samarinda Usul Grasi 8 Napi yang Divonis Seumur Hidup ke Presiden

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 11 Mar 2023 12:46 WIB
Lapas Kelas IIA Samarinda saat memberi pembinaan kepada para narapidana.
Foto: Lapas Kelas IIA Samarinda saat memberi pembinaan kepada para narapidana. (Dok. Istimewa)
Samarinda -

Sebanyak 8 narapidana kasus pembunuhan yang divonis hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan mendapat grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika diterima, masa hukuman mereka bisa dikurangi.

"Setelah mendapatkan grasi nanti hukumnya akan berubah dari hukuman mati menjadi, 20 tahun atau di bawahnya tergantung persetujuan yang berlaku," ujar Kalapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono kepada detikcom, Sabtu (11/3/2023).

Hudi menambahkan, usulan grasi ini juga memungkinkan para napi itu mendapatkan hak seperti tahanan pada umumnya. Dalam hal ini, kata Hudi, statusnya menjadi hukuman sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sementara hak-hak itu sama seperti pidana yang lain ada remisi, bebas bersyarat dan lainnya. Jadi pidana seumur hidup menjadi pidana sementara dengan pengajuan ke presiden melakukan grasi tersebut," paparnya.

Pengajuan grasi tiap napi pun berbeda-beda. Namun dikatakan ada syarat yang mesti dipenuhi napi agar bisa mendapatkan grasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Ya bervariasi grasinya tergantung pidananya dan berapa lama dia dipenjara. Hukuman seumur hidup setelah menjalani pidana 5 tahun, memenuhi syarat administratif dan substantif maka dapat diusulkan grasi perubahan pidana sementara," urai Hudi.

Namun ditekankan Hudi, napi bersangkutan mesti berkelakuan baik selama lima tahun. Jika terdapat pelanggaran, grasi yang diberikan akan diulang dari nol atau diulang ke tahun pertama.

"Intinya yang penting pidana itu berperilaku baik selama lima tahun, kalau tahu-tahu selama empat tahun si pidana melanggar di hitung dari nol lagi. Jadi terus berbuat baik jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran selama menjalani pidana," ungkapnya.

Menurutnya, ada 15 napi di Lapas Kelas IIA Samarinda yang mendapat vonis hukuman seumur hidup. Namun baru 8 orang di antaranya yang diusulkan mendapat grasi.

"Rata-rata mereka terlibat kasus pembunuhan, namun dari 15 saat ini baru 8 napi yang kita usulkan mendapatkan grasi," kata Hudi.

Hudi menjelaskan, pengajuan grasi yang dilakukan Lapas sebagai upaya memberikan motivasi terhadap mereka yang menerima hukuman seumur hidup di dalam lapas.

"Kalau untuk hukuman seumur hidup, dalam arti itu harus kita perhatikan jangan sampai mereka putus asa, intinya seperti itu. Kita rangkul kita pendekatan dengan mereka dengan program-program dan pembinaan," terangnya.

Dia menambahkan, hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang dijalani terpidana selama masa hidupnya. Artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

"Ya seumur dia, mohon maaf kalau dia meninggal dini ya selesai hukumannya. Jadi hukuman seumur hidup itu selama hidupnya sampai dia meninggal," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads