Tiga pelaku penipuan dengan modus penjualan tiket bodong konser Sheila on 7 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap. Aksi ketiga pelaku sempat bikin heboh lantaran korbannya mencapai 1.425 orang.
"Betul, kami amankan 3 pelaku penipuan penjualan tiket bodong konser (Sheila On 7)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).
Luthfie mengatakan para pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Adapun ketiga pelaku penipuan yakni MR (24), RE (23), dan HP (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan," katanya.
Para pelaku awalnya menjual tiket konser Sheila on 7 yang akan berlangsung di Pontianak pada Kamis (2/2). Mereka menjual tiket melalui akun instagram @bergembirafest sebagai event organizer (EO) dari konser tersebut.
"Karena antusiasme fans Sheila on 7 maka tanpa berpikir panjang mereka membeli tiket pre-sale seharga Rp 275.000," terang Luthfie.
Kasus penipuan berkedok EO ini terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan akun @bergembirafest ke Polda Kalbar. Hasil penyelidikan diketahui korbannya mencapai 1.425 orang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya korban mencapai 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan kemungkinan akan bertambah," kata Luthfie.
Luthfie menjelaskan para pelaku selama ini mengendalikan akun-akun bodong penjualan tiket konser di sejumlah daerah di Indonesia. Aktivitas kejahatan pelaku dikendalikan dari Kota Makassar.
"Jadi mereka melakukannya secara random dan melihat potensi, ada Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar yang semuanya dikendalikan dari Makassar," bebernya.
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/sar)