Penjual Tiket Bodong Konser Sheila on 7 Berkedok EO di Pontianak Ditangkap

Kalimantan Barat

Penjual Tiket Bodong Konser Sheila on 7 Berkedok EO di Pontianak Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 16:19 WIB
Polisi menangkap komplotan penipuan dengan modus penjualan tiket bodong konser Sheila On 7 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Foto: Polisi menangkap 3 pria komplotan penipuan dengan modus penjualan tiket bodong konser Sheila On 7 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).(dok.istimewa)
Pontianak -

Polisi menangkap komplotan penipuan dengan modus penjualan tiket bodong konser Sheila On 7 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Para pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Betul, kami amankan 3 pelaku penipuan penjualan tiket bodong konser (Sheila On 7). Para pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Makassar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Luthfie mengatakan ketiga orang yang ditangkap terkait kasus tersebut yakni MR (24), RE (23), dan HP (21). Awalnya para pelaku menjual tiket konser Sheila On 7 yang akan digelar di Pontianak pada Kamis (2/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menjual tiket konser tersebut melalui media sosial Instagram dengan akun @bergembirafest sebagai event organizer (EO) dari konser Sheila On 7. Tiket konser dijual dengan harga Rp 275.000.

"Karena antusiasme fans Sheila on 7 maka tanpa berpikir panjang mereka membeli tiket pre-sale seharga Rp 275.000," kata Luthfie.

ADVERTISEMENT

Kasus penipuan ini terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan akun @bergembirafest ke Polda Kalbar. Menurut Luthfie, korban tiket bodong konser ini mencapai 1.425 orang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya korban mencapai 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan kemungkinan akan bertambah," katanya.

Luthfie menambahkan para pelaku selama ini mengendalikan akun-akun bodong penjualan tiket konser di sejumlah daerah di Indonesia. Para pelaku berada di Kota Makassar.

"Jadi mereka melakukannya secara random dan melihat potensi, ada Konser JKT 48 di Samarinda, Konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta Konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup besar yang semuanya dikendalikan dari Makassar," bebernya.

Tiga orang pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads