Kota Makassar

Fakta-fakta Ernawati Tersangka Kasus ITE Usai Ungkap Kakaknya Dibunuh Polisi

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 12:00 WIB
Foto Ernawati: Dokumen Istimewa
Makassar -

Kasus kematian kakak kandung Ernawati, Kaharuddin Dg Sibali yang diduga disiksa polisi pada 2019 lau kembali menjadi sorotan. Hal ini karena Ernawati dijadikan tersangka kasus pelanggaran UU ITE usai aktif menyuarakan kasus kematian kakaknya.

Dirangkum detikSulsel, berikut fakta-fakta Ernawati menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE:

1. Kakak Kandung Ernawati Tewas Usai Ditangkap Polisi

Kasus ini berawal saat Kaharuddin Dg Sibali ditangkap oleh anggota Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel yang berjumlah 9 orang pada 24 Juni 2019. LBH Makassar yang memberikan pendampingan kepada Ernawati mengungkapkan penangkapan itu dialami Kaharuddin tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan.


"(Penangkapan) dipimpin oleh Ipda Sangkala. Saat ditangkap, Kahar yang kondisinya terlihat sehat walafiat berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel," ujar Aziz Dumpa kepada detikSulsel, Selasa (7/3/2023).

Ernawati yang mengetahui penangkapan kakaknya itu lantas mendatangi Posko Resmob Polda Sulsel. Aziz mengatakan Ernawati sempat memperoleh informasi bahwa penangkapan Kaharuddin Dg Sibali dalam proses pengembangan.

Namun pada hari yang sama di tanggal 24 Juni 2019 tersebut sekitar pukul 15.00 Wita, Ernawati mendapatkan informasi bahwa saudaranya telah meninggal dunia dan mayatnya berada di RS Bhayangkara.

"Kahar disebutkan juga meninggal karena 2 hal, yaitu karena tembakan dan efek penggunaan narkoba. Erna berupaya untuk melihat mayat Kahar namun tidak diberikan izin," katanya.

Berselang tiga jam kemudian, mayat Kaharuddin Dg. Sibali dibawa ke rumah istrinya yang bernama Hayati. Saat membuka kain penutup mayat, lanjut Aziz, Ernawati melihat tubuh saudaranya itu penuh dengan luka dan lebam, serta bekas tembakan pada bagian lutut.

2. Kakak Ernawati Diduga Disiksa

Aziz Dumpa mengatakan kuat dugaan Kaharuddin Dg. Sibali mengalami extrajudicial killing dengan cara penyiksaan. Hal ini karena pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban saat itu.

"Praktik extrajudicial killing yang diduga kuat telah dilakukan oleh anggota Polda Sulsel, dengan melakukan penyiksaan terhadap Kahar Dg. Sibali (nama lengkap Kaharuddin Dg Sibali), hingga merenggut nyawanya," ujar Aziz Dumpa.

Ernawati sendiri sudah melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Polda Sulsel pada 10 Februari 2020. Namun kasusnya tak dapat berlanjut

"Namun, keadilan tidak berpihak kepada Erna," ujar Aziz.

3. Wanita Ngaku Istri Korban-Tolak Autopsi

Aziz Dumpa mengatakan seorang perempuan bernama Hayati tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai istri Kaharuddin. Namun dia mengatakan istri sah Kaharuddin adalah perempuan bernama Nanti.

"Dia (Hayati) mengaku bahwa dia istrinya. Tapi dari pihak Bu Erna dia tidak tahu juga dia siapa," ujarnya.

Menurut Aziz, Nanti dan putranya yang bernama Muhammad Niko hingga Ernawati sudah mendesak jasad Kaharuddin diautopsi. Namun penyidik disebut menolak dengan lebih mempertimbangkan penolakan Hayati.

"Yang jelas itu orang bertanda tangan penolakan autopsi dan diklaim sebagai istrinya. Tapi keluarga tidak tahu itu apakah betul istrinya atau tidak, karena tidak sah begitu," kata Aziz Dumpa.

Aziz mengatakan sosok Hayati baru muncul setelah kematian Kaharuddin. Alasannya menolak autopsi juga belum diketahui lebih lanjut.

"Orang itu nggak ditau, intinya keluarganya Bu Erna tidak kenal siapa itu orang (wanita yang tiba-tiba mengaku sebagai istri)," ujar Aziz Dumpa.

Simak 2 Fakta Lainnya di halaman selanjutnya...




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork