Kejari Gorontalo Tetapkan 2 Pimpinan BUMD Tersangka Korupsi Rp 897 Juta

Gorontalo

Kejari Gorontalo Tetapkan 2 Pimpinan BUMD Tersangka Korupsi Rp 897 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 08 Mar 2023 11:45 WIB
Kejari Gorontalo Tetapkan 2 Pimpinan BUMD Tersangka Korupsi Rp 897 Juta.
Foto: Kejari Gorontalo tetapkan 2 pimpinan BUMD tersangka korupsi Rp 897 Juta. (dok.istimewa)
Gorontalo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Global Gorontalo Gemilang sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 897 juta. Keduanya langsung ditahan.

"Ada dua yang sudah ditetapkan tersangka korupsi, keduanya pimpinan perusahaan kerugian dana Rp Rp 897 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Kedua tersangka yang dimaksud yakni Adriansyah Pulubuhu (56) selaku Direktur Utama PT Global Gorontalo Gemilang dan Syaiful Kasim (56) yang menjabat Direktur PT. Global Gorontalo Gemilang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya (tersangka) asli Gorontalo, asal kota dan kabupaten," ujar Armen.

Armen menjelaskan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BUMD PT Global Gorontalo Gemilang. Pelanggaran tersebut terkait dana penyertaan modal Rp 2,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Jadi perlu kami sampaikan ada dua alat bukti hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pemerintah Kabupaten Gorontalo total nilai Rp 897 juta," terangnya.

Armen menuturkan Pemkab Gorontalo menggelontorkan anggaran Rp 2,2 miliar untuk menunjang dan meningkatkan pengembangan usaha minyak kelapa sebagai usaha unggulan PT Global Gorontalo Gemilang.

"Pemda Gorontalo berikan modal usaha anggaran diperuntukkan dalam pengembanggan usaha minyak kelapa," ujarnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi mereka berdua sudah tersangka, sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan," ucapnya.




(hsr/asm)

Hide Ads