Remaja berinisial WR (22) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menganiaya temannya inisial AZ (16) hingga kejang-kejang gegara disindir saat meminta sebatang rokok. Aksis barbar pelaku membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Betul terjadi penganiayaan, permasalahan pelaku tersinggung perkataan korban saat meminta rokok sebatang," jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sudirno kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).
Korban dianiaya di rumah temannya inisial MA (16) di Jalan Kruing VIII Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Utara, Banjarmasin pada Selasa (28/2). Saat itu, WR mendatangi MA di rumahnya dengan maksud ingin meminjam handphone (HP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirno menjelaskan di rumah MA, WR kemudian bertemu dengan AZ. WR kemudian meminta sebatang rokok miliki korban namun saat diberikan dia disindir.
"Saat itu korban memberikan rokoknya kepada pelaku, akan tetapi sambil berkata 'saya beli rokok ngutang, ini dimintai lagi'," terang Sudirno.
Perkataan AZ tersebut membuat WR emosi dan langsung memukul temannya itu sebanyak satu kali. Bahkan dia menantang AZ untuk berkelahi di luar rumah.
"Saat ditantang berkelahi korban menolak lalu meminta maaf kepada pelaku," terangnya.
Meski demikian, WR yang sudah terlanjur emosi kembali memukul AZ di bagian kepala belakang. Pukulan tersebut membuat AZ kejang-kejang.
"Melihat korban kejang-kejang, pemilik rumah dan warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, sementara itu orang tua korban yang tak terima melaporkan kejadian itu," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua AZ, polisi kemudian mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. WR kemudian diamankan di rumahnya pada Jumat (3/3).
"Menurut keterangan pelaku saat itu dirinya kesal lantaran tersinggung perkataan korban saat meminta rokok korban," bebernya.
Atas perbuatannya itu WR kini telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku diancam 3 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(hsr/ata)