Wanita di Majene Jual 12 Mobil Pakai Faktur Palsu Ditangkap

Sulawesi Barat

Wanita di Majene Jual 12 Mobil Pakai Faktur Palsu Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 28 Feb 2023 10:05 WIB
Wanita berinisial AM (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu.
Foto: Wanita berinisial AM (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu.(Hafiz Hamdan/detikcom)
Majene -

Wanita berinisial AM (52) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menjual mobil dengan dokumen atau faktur palsu. Terungkap, pelaku telah memalsukan 12 faktur mobil dari Jakarta.

"Dalam kasus ini sebanyak 12 unit kendaraan berasal dari Jakarta dan tidak memiliki faktur penjualan, 3 unit sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Nyoman Artana kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Nyoman mengatakan kasus tersebut terkuak usai salah satu korban hendak mengurus dokumen balik nama di Samsat Majene pada Oktober 2022 lalu. Petugas Samsat kemudian mencurigai dokumen yang dibawa palsu karena tak memiliki hologram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pengecekan petugas Samsat mencurigai bahwa dokumen yang diajukan ada dugaan surat tidak benar. Contohnya kertasnya agak kasar, tidak ada barcode, hologram. Berbeda dari dokumen-dokumen asli," ungkapnya.

Pihak Samsat Majene kemudian melakukan pengecekan langsung tempat dikeluarkannya mobil di Jakarta. Hasilnya, dokumen kendaraan yang berada di Samsat Majene tidak sama dengan dokumen yang ada di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut, pihak Samsat kemudian melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Pelaku AM kemudian diringkus di Jakarta pada Sabtu (18/2).

"Polisi juga mengamankan faktur palsu dan menyita beberapa lembar BPKB dan STNK hasil cetakan dari Samsat Majene. Sementara pelaku diamankan saat berada di Jakarta," terangnya.

Nyoman mengaku masih mendalami kasus itu. Termasuk ada tidaknya orang lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.

Sementara pelaku yang saat ini telah diamankan di Polda Sulbar. Pelaku dijerat pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads