Sebanyak 12 terdakwa demo berujung maut yang menewaskan seorang satpam di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang vonis. Dari 12 terdakwa, 10 di antaranya divonis bebas dan 2 lainnya dijatuhi hukuman penjara.
"Kami akan mengajukan banding pada Senin (6/3) atas vonis yang dijatuhkan terhadap 2 klien kami," kata penasihat hukum para terdakwa, Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2023).
Maulana mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti baru terkait kasus yang menjerat 2 mahasiswa yakni Wawan dan Andika yang divonis penjara. Bukti tersebut akan dilampirkan dalam surat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu beserta dengan bukti-bukti baru yang sudah kami kantongi untuk dilampirkan pada surat banding," kata Maulana.
Diketahui, vonis terhadap Wawan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara Andika divonis penjara selama 6 tahun. Adapun 10 mahasiswa yang divonis bebas adalah Bregy, Reski, Yeyen, Yogi, Sulfiardi, Andrias, Ivan, Siko, Zulkifli, dan Arif.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Rencananya, keputusan itu akan diputuskan Selasa (7/3) pekan depan.
"Paling lambat Selasa (7/3) baru jaksa yang tangani apakah melakukan upaya hukum (banding) atau tidak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, Yanto Musa kepada detikSulsel, Sabtu (4/3).
Demo Anarkis Tewaskan Satpam di Palopo
Demo anarkis berujung seorang satpam bernama Abdul Azis tewas teradi pada Kamis (21/7/2022) lalu. Korban tewas usai tertimpa pagar yang roboh saat mahasiswa berusaha masuk ke dalam kantor Kejari Palopo.
Saat itu, 2 orang satpam kemudian menghalau massa sehingga terjadi aksi saling dorong. Peristiwa itu menyebabkan pagar Kejari Palopo roboh dan menimpa kedua satpam tersebut.
"Iya (ada 1 satpam meninggal) tertimpa pagar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (21/7/2022).
"Ada aksi unjuk rasa mahasiswa kemudian akhirnya (satpam) tertimpa pagar (hingga meninggal). Ada dorong mendorong aja pagar jatuh," sambungnya.
Polisi kemudian menetapkan 12 orang tersangka terkait demo maut tersebut. Selanjutnya polisi menggelar rekonstruksi kasus terhadap 12 tersangka pada Rabu (3/8/2022).
"Jumlah tersangka saat ini sudah ada 12, tinggal 1 DPO yang saya mohon dengan hormat bisa menyerahkan diri inisial I," ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ahmad Rijal kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
(asm/sar)