Rekonstruksi Demo Tewaskan Satpam di Palopo, 12 Tersangka Perankan 14 Adegan

Rekonstruksi Demo Tewaskan Satpam di Palopo, 12 Tersangka Perankan 14 Adegan

Arzad - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 19:25 WIB
Rekonstruksi kasus demo anarkis yang tewaskan satpam di Palopo.
Foto: Rekonstruksi kasus demo anarkis yang tewaskan satpam di Palopo. (Arzad/detikSulsel)
Palopo - Polisi melakukan rekonstruksi kasus demo anarkis yang menewaskan satpam Kejari Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada 14 adegan yang diperankan oleh 12 tersangka.

Rekonstruksi kasus tersebut digelar di halaman Mapolres Palopo, Rabu (3/8). Sebanyak 11 tersangka dihadirkan, dan ada 1 tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

"Jumlah tersangka saat ini sudah ada 12, tinggal 1 DPO yang saya mohon dengan hormat bisa menyerahkan diri inisial I," ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ahmad Rijal kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Ahmad menekankan masih ada potensi penambahan tersangka dari hasil rekonstruksi kasus demo anarkis yang menewaskan satpam Kejari Palopo.

"Kemungkinan besar ada penambahan tersangka. Selain dari DPO itu akan ada tersangka lagi," tuturnya.

Ahmad menjelaskan rekonstruksi itu digelar untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka. Ada pun 11 tersangka yang dihadirkan masing-masing berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R, W, AD, dan KI.

"Tujuan dari rekonstruksi itu sendiri untuk menguji keterangan mereka (tersangka)," paparnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar, para pelaku memperagakan sebanyak 14 adegan yang dimulai pada saat menggelar konsolidasi hingga pada aksi demo yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Palopo.

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 14 adegan. Adegan pertama itu dimulai dari tahap mereka melakukan konsolidasi di salah satu warkop di Palopo berlanjut sampai dengan adegan di kejaksaan," katanya.

Dari hasil rekonstruksi diketahui para tersangka dalam melakukan aksinya yang semula memegang pagar kini mengaku tidak memegang pagar tersebut

"Di awalnya mereka memberikan keterangan bahwa hanya memegang pagar, tapi tadi pada saat rekonstruksi mereka mengubah keterangannya menjadi tidak memegang (pagar)," terang Ahmad.

Saat ini pihaknya berupaya melakukan perampungan berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tahap 1 ditarget dilakukan pada pekan depan.

"Saat ini kami telah berupaya melakukan perampungan berkas dan insya Allah minggu depan kami akan melaksanakan tahap 1 penyerahan berkas perkara ke JPU," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus demo anarkis tewaskan satpam Kejari Palopo. Mereka di antaranya berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R, W, sementara AD dan KI saat itu masih buron.

"Adapun yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka berjumlah sembilan orang, adapun dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, Sabtu (23/7).

Penyidik juga menyita barang bukti berupa pengeras suara, satu botol berisikan bahan bakar, dua mic dan satu ban mobil bekas. Para tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP hingga terancam 4 hingga 12 tahun penjara.


(sar/hmw)

Hide Ads