Kota Makassar

Pesta Miras Oplosan Tewaskan Pelajar di Makassar Berujung 5 Orang Tersangka

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Sabtu, 04 Mar 2023 08:20 WIB
Foto: Polisi saat merilis kasus pesta miras oplosan di Makassar berujung maut. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pelajar tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai diduga dianiaya saat pesta miras oplosan. Kelima pelaku disebut punya peran berbeda dalam insiden itu.

"Jadi semuanya ini masih sekolah. Jadi di bawah umur tersangkanya semua," ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Polisi lebih dulu menetapkan remaja inisial AD sebagai tersangka usai diduga menyebabkan pelajar bernama Ahmad Alif (15) tewas saat pesta miras itu.


"Untuk penganiayaan, (AD) sudah tersangka," beber Ridwan.

Namun dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka. Empat rekan AD yang juga ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MD, MSA, MAF, dan MAA.

"Kita sampai sore hari ini sudah menetapkan 5 tersangka, yang di mana pertama atas nama AD yang di mana perannya membawa alkohol 96%," paparnya.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka punya peran berbeda dalam kasus ini. Meski mereka sama-sama meracik miras oplosan yang dikonsumsi pelaku bersama korban.

"Dia (tersangka AD) memukul dan menendang dan memukul almarhum Alif. Kemudian tersangka kedua atas nama MD peranannya meracik dan membagikan alkohol 96% dicampur coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum," urai Ridwan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka MSA dan MAF. Keduanya meracik alkohol 96% dicampur coca-cola untuk dikonsumsi saat pesta miras di kos-kosan.

"Kemudian tersangka kelima MAA yang di mana dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," beber Ridwan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ridwan mengatakan khusus tersangka AD dijerat pasal berlapis pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 204 KUHPidana.

"Menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu. Perbuatan ini mengakibatkan orang meninggal ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun," sebutnya.

Sementara keempat tersangka lain dijerat Pasal 205 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara.

"Kelima tersangka langsung ditahan," imbuh Ridwan.

Simak kronologi pesta miras maut di halaman berikutnya.




(sar/urw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork