Pria bernama Jhon A Waluyan di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pria berinisial VT. Korban dianiaya lantaran tidak membayar utang saat ditagih.
"Terjadi penganiayaan oleh pelaku VT," kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Korban dianiaya di rumahnya di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu pada Sabtu (25/2), sekitar pukul 18.30 Wita. Ahmad menegaskan VT telah ditahan atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku satu (VT) sudah ditahan, untuk misalnya kita mau berangkat ke pelaku-pelaku lain, kami masih melaksanakan pendalaman," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, saat itu korban berada di rumahnya. Pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan memukul korban di bagian kepala.
"Pelaku VT memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali ke bagian kepala," tuturnya.
Pelaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp 3 juta yang dipinjamkan ke korban tiga tahun lalu. Namun saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
"Motifnya karena masalah utang piutang, korban pinjam uang Rp 3 juta sudah dari 3 tahun lalu," pungkasnya.
(hsr/sar)