Owner online shop (olshop) thrift atau baju bekas berinisial AD (28) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berdalih refleks dan khilaf hingga mengeroyok pembelinya, Dea Puspita Sari (26). Polisi telah menetapkan AD dan rekannya inisial N sebagai tersangka.
"Di sini saya tidak mendapatkan jalan keluar dari masalah ini dan saya memang merasa bersalah karena telah memukulnya sebenarnya saya pukul saya lakukan secara refleks, saya khilaf," kata AD kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/2/2023) malam.
AD menuding Dea membatalkan pesanannya tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut membuat dirinya kesal dan mendatangi tempat tinggal Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal perkaranya itu sebenarnya dari mulai memesan yang mana saya sebagai penjual dan dia sebagai pembeli dan setahu saya dia cancel karena alasan menurut saya tidak terlalu masuk akal," ucapnya.
AD mengaku mendatangi Ade untuk bicara baik-baik terkait postingannya setelah membatalkan pesanannya. Menurutnya persoalan tersebut tidak akan selesai jika dibicarakan di sosial media.
"Makanya saya waktu itu datang ke rumahnya berniat sebenarnya untuk datang baik-baik, karena kalau bicara di sosial media itu tidak ada habisnya," sebut AD.
Menurut AD, barang yang dipesan Dea sudah hampir tiba. Namun uang yang ditransfer tiba-tiba diminta dikembalikan setelah Dea membatalkan pesanannya.
"Karena katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum mengendap 3 hari karena dia transfer di hari Senin dan barangnya sudah siap dikirim hari Selasa," ungkap AD.
AD menambahkan dirinya sempat menjelaskan ke Dea terkait jangka waktu penyiapan paket usaha baju bekas yang dipesan Dea. Namun dia beralasan, korban tidak meresponsnya.
"Barang yang dia pesan tidak bisa satu hari tapi besoknya. Nah besoknya pihak saya sudah konfirmasi ke dia tapi tidak ada balasannya sama sekali," tuturnya.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka kasus owner olshop thrift di Makassar, mengeroyok pembelinya, Dea Puspita Sari lantaran meminta refund. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AD dan N.
"Ya statusnya sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat ditemui detikSulsel di ruangan kerjanya, Selasa (28/2).
Kedua tersangka menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar pada Senin (27/2) malam atau tak lama setelah korban Dea membawa bukti visum. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ridwan mengatakan AD merupakan pelaku utama dan tersangka N ikut membantu.
"Jadi karena dia berdua jadi kita bantu kasih (Pasal) 170 sama 351, tapi kalau 170 dia lepas kita kasih 351," kata Ridwan.
(hsr/hsr)