Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Terungkap, peredaran sabu tersebut dikendalikan 2 pelaku dari dalam Rutan Bengkayang.
"Benar, kami telah mengamankan 10.452,93 kilogram di perbatasan, (dikendalikan dari rutan) bisa dikatakan begitu," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno kepada detikcom, Selasa (28/2/2023).
Suseno mengatakan pihaknya menangkap 5 pelaku masing-masing berinisial L (25), G alias Ale (25), YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25) dan SA (34).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang pada Rabu (22/2) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu polisi menangkap dua pelaku yakni L dan G yang membawa sabu 10 kilogram dari perbatasan Jagoi Babang.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya masing-masing berisikan dua bungkus kemasan teh merk Guanyinwang seberat 10 kg. Lalu ada di tas kecil yang dibawa G berisi beberapa gram sabu pesanan YP," terangnya.
Kemudian dari pengembangan kasus ini, polisi kembali meringkus pelaku lainnya berinisial YP di sebuah penginapan. Saat digeledah, YP sendiri membawa satu klip plastik bening sabu.
"Kami amankan YP di sebuah penginapan Malin Sungai yang berada di Jalan Dwikora, Kecamatan Jagoi Babang bersama barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dari keterangan 3 tersangka tersebut, akhirnya polisi mendapatkan fakta bahwa 2 pelaku yang mengendalikan sabu ini berada di dalam rutan.
"Pastinya G dan L ketangkap duluan. Lalu dikembangkan ke YP yang nginap di penginapan di Jagoi Babang, setelah itu baru dikembangkan lagi ke 2 warga binaan Rutan Lumar berinisial DA dan SA," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang 3 orang kurir dikenakan pasal 114, ancaman minimal 5 tahun. (2 pelaku di rutan) bisa dikenakan ayat 2 (maksimal 20 tahun)," pungkasnya.
(hsr/hmw)