Gadis berinisial DW (16) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban diduga sempat disekap hingga diperkosa sebelum dievakuasi polisi.
"Benar, kami terima laporan dari masyarakat tentang adanya TPPO yang terjadi di perbatasan. Saat ini kami fokus untuk segera memulangkan korban," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno kepada detikcom, Senin (20/2/2023).
Polisi menyelamatkan korban di Perbatasan Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang pada Jumat siang (17/2). Kasus ini, awalnya dilaporkan teman korban berinisial MR, yang menghubungi Piket Siaga Call Center 110 Mabes Polri mengenai terjadinya penyekapan dan pemerkosaan di perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan oleh temannya melalui 110, korban disekap dan diperkosa di sebuah diskotik di Malaysia, kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polsek Jagoi Babang dan anggota langsung melakukan penjemputan korban di Dusun Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang," jelas Bayu.
Korban merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat dari Medan menuju Pontianak pada Rabu (8/2). Bayu menyebut, sejak awal korban memang ingin bekerja di Malaysia, hanya saja korban tertipu masalah gaji.
"(Ingin bekerja di Malaysia) betul sekali. Korban sudah masuk ke Malaysia melalui Entikong, sudah bekerja di sana sebagai karyawan pub namun gajinya tidak sebanding, akhirnya korban melarikan diri kembali ke Indonesia," terangnya.
Sementara soal kasus pemerkosaannya, Budi mengatakan, jika peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Malaysia. Sehingga pihaknya hanya bisa membantu memulangkan korban.
"TKP di Malaysia, keterangan korban juga berubah-ubah. Jadi kami fokus memulangkan korban ke Medan karena orang tuanya tidak mampu untuk menjemput korban," pungkasnya.
(hsr/sar)